Anggota DPRD Provinsi Riau dari daerah pemilihan Indragiri Hilir, Andi Darma Taufik, menyerap sejumlah aspirasi masyarakat saat melaksanakan kegiatan reses di Kecamatan Kateman beberapa waktu lalu. Salah satu persoalan utama yang disampaikan warga berkaitan dengan pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Oscar Investama yang dinilai merugikan masyarakat setempat.
Andi Darma Taufik mengungkapkan, masyarakat menyampaikan keberatan atas pengajuan HGU seluas 1.000 hektare yang diklaim sebagai lahan milik warga. Sebelumnya, lahan tersebut telah dikelola melalui kesepakatan kerja sama dengan skema pembagian hasil 60:40. Namun, dalam pelaksanaannya, masyarakat hanya menerima pembayaran sekitar Rp100 ribu per hektare.
Ia menjelaskan, warga secara tegas menolak pengajuan HGU tersebut karena khawatir akan kehilangan hak atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Apabila pengajuan HGU disetujui oleh Kantor Wilayah ATR/BPN, status kepemilikan lahan dikhawatirkan akan beralih menjadi milik perusahaan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, pengajuan HGU oleh PT Oscar Investama telah dilakukan sejak tahun 2023. Oleh karena itu, Andi Darma Taufik meminta Pemerintah Provinsi Riau melalui ATR/BPN untuk meninjau kembali pengajuan tersebut.
Menurutnya, persoalan ini menyangkut hajat hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada lahan tersebut. Ia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan yang merugikan.




