SuaraInhil.com, Kateman – Lima orang diamankan jajaran Polsek Kateman dalam pengungkapan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Bugis, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir.
Pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan dua orang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, polisi kembali mengamankan tiga orang lainnya pada Kamis, 17 September 2026.
Kelima orang tersebut masing-masing M H alias H (27), S M alias A (42), RT alias R (26), AR alias A (24), dan HF alias H (24).
Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H., menjelaskan, kasus tersebut diketahui pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Yusri, saat itu sedang berada di Kota Batam.
Informasi awal yang diterima korban menyebutkan outdoor AC di rumahnya telah hilang. Korban kemudian meminta dilakukan pengecekan. Bersama warga dan personel Polsek Kateman, kondisi rumah diperiksa melalui video call.
Hasil pengecekan menunjukkan kondisi rumah berantakan. Tidak hanya outdoor AC, sejumlah barang lainnya juga diketahui hilang. Pintu kamar dan pintu belakang rumah turut mengalami kerusakan.
Barang yang dilaporkan raib meliputi TV LED Samsung 32 inci, AC Aqua, kulkas satu pintu, karpet, kompor gas, tabung gas 3 kilogram, air fryer, drum air dan kabel listrik. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp30 juta.

Laporan resmi kemudian dibuat korban di Polsek Kateman pada Minggu, 13 September 2026. Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan barang-barang yang hilang.
Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan M H alias H di sebuah bangunan kosong di Jalan Maritim, Kelurahan Tagaraja. Dari pemeriksaan, H memberikan keterangan bahwa dirinya pernah menjual satu unit televisi bersama S M alias A.
Polisi selanjutnya mencari A dan berhasil mengamankannya. Pengembangan berikutnya mengarah ke Jalan Tunas Muda. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit TV LED Samsung 32 inci yang diduga milik korban.
Penyidik kemudian memperdalam pemeriksaan terhadap kedua orang yang telah diamankan. Dari keterangan yang diperoleh, polisi mendapatkan petunjuk baru mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain.
Petugas kembali bergerak pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. HF alias H diamankan ketika sedang berjalan kaki di Jalan Lingkar 1, Kelurahan Tagaraja.
Pemeriksaan terhadap HF kemudian menjadi bagian dari rangkaian pengembangan perkara. Polisi selanjutnya mencari RT alias R dan AR alias A di kediaman masing-masing. Keduanya berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa TV LED Samsung 32 inci, AC Aqua, air fryer, panci listrik, kompor gas, dua tabung gas 3 kilogram dan satu sepeda motor tanpa pelat nomor.
Sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam pencurian juga diamankan, antara lain kunci inggris, pahat, batang besi, obeng, cutter, senter kepala, tang dan sisa kupasan kabel.
Kompol Bachtiar mengatakan penyidik masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan para terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Kelima orang tersebut diproses berdasarkan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan jajaran Polsek Kateman. Ia menyampaikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian mengajak masyarakat lebih waspada terhadap keamanan lingkungan dan rumah tinggal. Warga yang hendak bepergian juga diingatkan memastikan rumah dalam kondisi aman serta segera menghubungi kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
(Sulaiman)




