Rumah Kontrakan di Tagaraja Digeledah, Polisi Temukan Etomidate dan Empat Pil Diduga Ekstasi

IMG 20261001 WA0036

SuaraInhil.com,KATEMAN – Sebuah rumah kontrakan di Jalan Lingkar I Gang MTS, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, menjadi lokasi pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika oleh jajaran Polsek Kateman, Rabu (30/9/2026) malam.

 

Dalam pengungkapan sekitar pukul 22.30 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GT alias A (30) serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis etomidate dan ekstasi.

 

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H. terkait dugaan aktivitas transaksi etomidate di lokasi tersebut.

 

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Panit I Opsnal Polsek Kateman IPDA Agus Tito Tampubolon, S.H. bersama Tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan.

 

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa GT alias A berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Tim kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dengan disaksikan sejumlah saksi.

 

Hasil penggeledahan menemukan lima bungkus etomidate bertuliskan WANGLAI dan dua bungkus lainnya dengan gambar animasi warna biru putih.

 

Sebuah vape merek RELX beserta cartridge yang disebut berisikan etomidate juga diamankan. Polisi turut menemukan sembilan bungkus plastik bekas etomidate serta 22 cartridge kosong bekas etomidate.

 

Yang menjadi bagian dari barang bukti lainnya adalah empat butir pil yang diduga ekstasi. Pil tersebut memiliki warna dan logo berbeda, yaitu oranye, hijau berlogo TikTok, kuning berlogo mahkota dan kuning berlogo transformer.

 

Dua unit telepon seluler, satu kotak kaleng warna hitam dan satu helai jaket merek Levi’s turut diamankan petugas.

IMG 20261001 WA0035

Setelah proses penggeledahan selesai, GT alias A beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kateman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H. menyebut pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.

 

Kepolisian juga menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan peredaran narkotika akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

(Sulaiman)

Picture of suarainhil

suarainhil