Gugatan terhadap PT TH Indo Plantations Resmi Dicabut, PN Tembilahan Keluarkan Penetapan

IMG 20260522 WA0021

Suarainhil.com, Tembilahan – Gugatan terhadap perusahaan perkebunan PT TH Indo Plantations dalam perkara Nomor 05/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tbh resmi dicabut oleh pihak penggugat, yakni Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup. Pencabutan gugatan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan pada 22 April 2026.

Sehubungan dengan pencabutan tersebut, Pengadilan Negeri Tembilahan juga telah mengeluarkan penetapan resmi dengan amar putusan yang mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari pihak penggugat.

Dalam penetapan itu, majelis juga memerintahkan Pengadilan Negeri Tembilahan untuk mencoret perkara Nomor 05/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tbh dari register perkara serta menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp375 ribu.

Manager SSL PT TH Indo Plantations, Samsul B Siregar, menyampaikan penghormatan terhadap seluruh proses hukum yang telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa perusahaan akan terus menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan kepatuhan hukum, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta memperhatikan aspek lingkungan dan hubungan harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Perusahaan akan terus berkomitmen menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan kepatuhan hukum serta memperhatikan aspek lingkungan,” tegas Samsul.

Selain itu, Samsul juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi maupun pemberitaan yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi atau pemberitaan yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” ujarnya.

Dengan adanya penetapan tersebut, pihak perusahaan berharap situasi tetap kondusif serta seluruh pihak dapat terus menjaga komunikasi dan kerja sama yang baik demi terciptanya hubungan harmonis di masa mendatang.

Picture of suarainhil

suarainhil